Struktur Organisasi
Jabatan | : | PJ KEPALA DUSUN KEDUNGJERUK |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | DAMIANTO |
Pelaksana Kewilayahan Pasal 14
|
Pelaksana Kewilayahan
Pasal 14
- Pelaksana kewilayahan berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Desa dan di bidang administrasi dikoordinasikan oleh Sekretaris Desa.
- Pelaksana kewilayahan merupakan unsur pembantu kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan.
- Tugas kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa.
- Pelaksana kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Dusun yang jumlahnya ditentukan secara proporsional antara pelaksana kewilayahan yang dibutuhkan dengan kemampuan keuangan desa dan memperhatikan luas wilayah kerja, karakteristik, geografis, kepadatan penduduk serta sarana prasarana penunjang tugas.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Dusun memiliki fungsi :
- Pembinaan ketrentaman dan Ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan dan penataan dan pengelolaan wilayah.
- Mengawasi pelaksanaan pembangunan wilayahnya.
- Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
- Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelengaraan pemerintahan dan pembangunan.
- Kepala Dusun memiliki uraian tugas jabatan :
- membantu pelaksanaan tugas Kepala Desa dalam bidang pemerintahan, pembangunan kemasyarakatan, kebudayaan, ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat;
- melaksanakan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa;
- membantu Kepala Desa dalam kegiatan pembinaan dan kerukunan warga;
- membantu Kepala Desa dalam melakukan penyuluhan program Pemerintah, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Daerah; dan
- melaksanakan dan melaporkan tugas lain yang diberikan atasan.