Struktur Organisasi
Jabatan | : | KAUR KEUANGAN |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | Detail Pegawai SRI INANTI |
NIP | : | - |
Urusan Keuangan
- Urusan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, merupakan unsur staf Sekretariat Desa yang membantu tugas Sekretaris Desa dalam urusan administrasi keuangan.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepala Keuangan memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan dan administrasi penghasilan aparat pemerintah desa, BPD dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
- Kepala Urusan Keuangan memiliki uraian tugas jabatan:
- menyiapkan bahan penyusunan anggaran, perubahan dan perhitungan APB Desa;
- menerima, menyimpan, mengeluarkan atas persetujuan dan seizin Kepala Desa, membukukan dan mempertanggungjawabkan keuangan Desa;
- mengendalikan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
- mengelola dan membina administrasi keuangan desa;
- menggali sumber pendapatan desa;
- melakukan tugas-tugas kedinasan di luar urusan keuangan yang diberikan oleh Kepala Desa atau Sekretaris Desa; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.