Struktur Organisasi

Jabatan: KEPALA DESA
Nama Pejabat: -
NIP: -

KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN

URAIAN TUGAS JABATAN

Kepala Desa

 

  1. Kepala Desa berkedudukan sebagai kepala pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat dan Perangkat Desa.
  2. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Desa memiliki fungsi sebagai berikut :
  1. Menyelenggarakan pemerintahan desa seperti tata praja pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melaksanakan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan dan penataan serta pengelolaan wilayah.
  2. Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana pedesaan dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
  3. Pembinaan kemasyarakatan, sepeti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan.
  4. Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olah raga dan karang taruna.
  5. Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
  1. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Desa memiliki uraian tugas jabatan sebagai berikut :
  1. menyusun program kerja dan rencana kegiatan tahunan desa mengacu kegiatan tahun sebelumnya sebagai bahan acuan pelaksanaan kegiatan;
  2. merumuskan kebijakan operasional berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku sesuai kewenangan;
  3. membagi tugas kepada Sekretaris Desa dan Kepala Seksi untuk kelancaran tugas;
  4. melaksanakan administrasi umum, pemerintahan, pembangunan, kependudukan, protokol, hubungan masyarakat, tata laksana, sarana prasarana, perlengkapan, inventaris, keuangan, kepegawaian, kearsipan, perjalanan dinas dan rumah tangga desa;
  5. membina ketentraman dan ketertiban dalam kehidupan masyarakat, umat beragama sesuai kebijakan Pemerintah;
  6. melaksanakan pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan diwilayah kerja desa;
  7. membina lembaga kemasyarakatan desa yang ada di wilayahnya;
  8. melaksanakan administrasi pemerintahan dan pembangunan, pelayanan kepada masyarakat, administrasi kependudukan, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Pindah Penduduk, Surat Keterangan Pindah Sementara, Surat Keterangan Nikah, Surat Kematian, Surat Keterangan Tidak Mampu, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Keterangan domisili, Surat Keterangan Ahli Waris, Administrasi Pertanahan dan surat lain sesuai kewenangan;

 

 

 

 

  1. menyelenggarakan fasilitasi pelaksanaan administrasi pemilu, pemungutan Pajak Bumi Bangunan, retribusi daerah, pajak daerah dan pajak lain untuk peningkatkan pendapatan daerah;
  1. memfasilitasi pembinaan pasar desa, ekonomi masyarakat, pedagang kaki lima, pedagang asongan, toko, kios, warung, restoran, hotel, losmen yang ada diwilayah kerja desa;
  2. memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan umum, pemilihan presiden, pemilihan kepala daerah demi tegaknya demokrasi pemerintahan;
  1. membina Lembaga Kemasyarakatan Desa, lembaga kemasyarakatan untuk membantu penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
  1. melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam perencanaan, pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
  2. membina ketentraman dan ketertiban masyarakat;
  3. memberikan rekomendasi pelayanan perijinan sesusi kewenangan;
  4. mengkoordinasikan pelayanan peningkatan kebersihan, lingkungan, penghijauan, pendidikan dan kebudayaan, olah raga, seni dan  kesehatan lingkungan;
  5. mengevaluasi hasil kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyaraktan untuk peningkatan disiplin dan kinerja aparatur yang lebih baik;
  6. menyusun Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa);
  7. mengoordinasikan fasilitasi pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan dan pajak daerah/retribusi lain untuk peningkatan pendapatan pemerintah;
  8. melaksanakan pengamanan barang inventaris, tanah bondo desa, gedung pertemuan/balai desa, kantor Desa dan benda lain milik pemerintah desa dengan membukukan dan mencatat dalam buku inventaris;
  9. menandatangani naskah-naskah dinas untuk kepentingan pelayanan kepada masyarakat;
  1. melaksanakan pembinaan usaha peningkatan peran serta, partisipasi masyarakat dan meningkat swadaya gotong royong masyarakat untuk mendukung kegiatan pemerintahan dan pembangunan serta lingkungan kemasyarakatan;
  1. mengupayakan pembangunan, menata tempat dan tata ruang desa sesuai kewenangan yang diberikan;
  1. membina kehidupan umat beragama wilayah kerja desa;
  1. memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan untuk pengambilan keputusan/kebijakan;
  2. menyusun telaah staf berkaitan dengan bidang tugas Kepala Desa;
  1. memberikan petunjuk dan bimbingan teknis kepada staf agar pelaksanaan tugas dapat berjalan efektif, efisien sesuai program kerja dan peningkatan etos kerja staf;
  2. menyusun penetapan indikator kinerja kegiatan dan  laporan keuangan, yang terdiri dari realisasi anggaran,  penyusunan neraca, arus kas dan  catatan atas hasil laporan keuangan desa; dan
  3. melaksankan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.