PURMUJI



Nama: PURMUJI
Jabatan: KAUR TATA USAHA DAN UMUM
NIP: -

Urusan Tata Usaha dan Umum

  1. Urusan Tata Usaha dan Umum sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (2) huruf a merupakan unsur staf Sekretariat Desa yang bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan ketatausahaan, rumah tangga, dan perlengkapan.
  2. Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum memiliki fungsi seperti melaksanakan fungsi ketatausahaan seperti tata naskah, surat menyurat, arsip, ekspedisi, penataan administrasi aparat pemerintah desa, penyediaan sarana prasarana kantor, penyiapan rapat, inventarisasi dan pengadministrasian aset dan kekayaan desa, perjalanan dinas dan pelayanan umum.
  3. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepala Urusan Urusan Tata Usaha dan Umum memiliki  uraian tugas jabatan :
    1. melakukan administrasi urusan surat menyurat;
    2. melaksanakan pengelolaan barang inventaris dan kekayaan Desa;
    3. melaksanakan administrasi Aparat pemerintah desa;
    4. melaksanakan administrasi Tanah Kas Desa;
    5. pengelolaan arsip Pemerintah Desa;
    6. melaksanakan pengelolaan perpustakaan Desa;
    7. mempersiapkan sarana rapat/pertemuan, upacara resmi dan lain-lain kegiatan Pemerintah Desa;
    8. mengumpulkan bahan dan menyusun laporan Pemerintah Desa;
    9. melaksanakan pengelolaan administrasi monografi desa;
    10. melaksanakan pembinaan administrasi BPD;
    11. melakukan tugas-tugas kedinasan di luar urusan umum yang diberikan oleh Kepala Desa atau Sekretaris  Desa; dan
    12. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan situasi dan kondisi desa.